HAJI MABRUR
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘ahu
bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Umroh ke
umroh berikutnya merupakan pelebur dosa antara keduanya, dan tiada
balasan bagi haji mabrur melainkan surga” [HR Bukhari : 1683, Muslim :
1349]
Haji Mabrur memiliki beberapa kriteria.
Pertama :
Ikhlas. Seorang hanya mengharap pahala Allah, bukan untuk pamer,
kebanggaan, atau agar dipanggil “pak haji” atau “bu haji” oleh
masyarakat.
“Artinya : Mereka tidak disuruh kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan” [Al-Bayyinnah : 5]
Kedua
: Ittiba’ kepda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berhaji sesuai
dengan tata cara haji yang dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan menjauhi pekara-perkara bid’ah dalam haji. Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Contohlah cara manasik hajiku” [HR Muslim : 1297]
Ketiga : Harta untuk berangkat haji adalah harta yang halal. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik, Dia tidak menerima kecuali dari yang baik” [HR Muslim : 1015]
Keempat : Menjauhi segala kemaksiatan, kebid’ahan dan penyimpangan
“Artinya
: Barangsiapa menetapkan niatnya untuk haji di bulan itu maka tidak
boleh rafats (berkata-kata tidak senonoh), berbuat fasik, dan
berbantah-bantahan pada masa haji..”[Al-Baqarah : 197]
Kelima : Berakhlak baik antar sesama, tawadhu’ dalam bergaul, dan suka membantu kebutuhan saudara lainnya.
Alangkah
bagusnya ucapan Ibnul Abdil Barr rahimahullah dalam At-Tamhid (22/39) :
“Adapun haji mabrur, yaitu haji yang tiada riya dan sum’ah di dalamnya,
tiada kefasikan, dan dari harta yang halal” [Latho’iful Ma’arif Ibnu
Rajab hal. 410-419, Masa’il Yaktsuru Su’al Anha Abdullah bin Sholih
Al-Fauzan : 12-13]
HAJI AKBAR
Pendapat yang
populer dalam madzhab Syafi’i, hari “Haji Akbar” adalah hari Arafah (9
Dzul-Hijjah). Namun pendapat yang benar bahwa hari haji akbar adalah
pada hari Nahr (penyembelihan kurban, yakni 10 Dzul-Hijjah], berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan rosul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar…” [At-Taubah : 3]
Dalam
shahih Bukhari 8/240 dan shahih Muslim : 1347 disebutkan bahwa Abu
Bakar dan Ali Radhiyallahu ‘anhuma mengumumkan hal itu pada hari nahr,
bukan pada hari Arafah.
Dalam sunan Abu Dawud 1945 dengan sanad yang sangat shohih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.
“Artinya : Hari haji akbar adalah hari nahr (menyembelih kurban)”
Demikian
pula yang dikatakan oleh Abu Hurairah dan sejumlah shahabat
radhiyallahu ‘anhum [Lihat Zadul Ma’ad Ibnul Qayyim 1/55-56]
GANTI NAMA USAI HAJI
Soal
: Apakah hukumnya mengganti nama setelah pulang haji, seperti yang
banyak dilakukan mayoritas jama’ah haji Indonesia, di mana mereka
mengganti nama di Makkah atau Madinah, apakah ini termasuk sunnah
ataukah tidak?
Jawab : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa
mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang bagus. Maka apabila
jama’ah haji Indonesia tersebut mengganti nama mereka lantaran
tersebut, bukan disebabkan usai melakukan ibadah haji atau karena
berziarah ke Masjid Nabawi, maka hukumnya boleh. Namun apabila jama’ah
haji Indonesia mengganti nama mereka lantaran alasan pernah di
Makkah/Madinah atau usai melakukan ibadah haji, maka hal itu termasuk
perkara bid’ah, bukan sunnah. [Fatawa Lajnah Daimah 2/514-515]
AIR ZAM-ZAM
Al-Humaidi rahimahullah berkata :
Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah rahimahullah, lalu beliau
menyampaikan kepada kami hadits.
“Artinya : Air zam-zam tergantung keinginan seorang yang meminumnya”
Tiba-tiba
ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya
mengatakan : “Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan
kepada kami tadi tentang zam-zam adalah hadits yang shahih?” Jawab
beliau : “Benar”, Lelaki itu lalu berkata : “Baru saja aku meminum
seember air zam-zam dengan harapan engkau akan menyampaikan kepadaku
seratus hadits”. Akhirnya Sufyan rahimahullah berkata kepadanya :
“Duduklah!”, Lelaki itupun duduk, dan Sufyan rahimahullah menyampaikan
seratus hadits kepadanya. [Al-Mujalasah Abu Bakar Ad-Dinawari 2/343, Juz
Ma’a Zam-Zam Ibnu Hajar hal. 271]
Semoga Allah merahmati Imam
Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya dalam menebarkan ilmu! Dan
semoga Allah merahmati orang yang bertanya tersebut, alangkah
semangatnya dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk
mendapatkannya! [Fadhlu Ma’a Zam-Zam Sayyid Bakdasy hal. 137]
ASAL HAJAR ASWAD
Dari
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Hajar aswad (ketika) turun dari surga
lebih putih dari pada salju, lalu dosa-dosa anak Adam membuatnya hitam”
[Shahih HR Tirmidzi : 877, Ibnu Khuzaimah : 1/271, Ath-Thabrani dalam
Mu’jam Kabir 3/155, Ahmad 1/307, 329, 373. Lihat Silsilah Ash-Shahihah
Al-Albani : 2618]
Kita beriman dengan hadits ini secara tekstual
dan pasrah sepenuhnya, sekalipun orang-orang ahli filsafat
mengingkarinya. [Lihat Ta’wil Mukhtalif Hadits Ibnu Qutaibah hal.542]
Sulaiman
bin Khalil rahimahullah (imam dan khatib Masjidil Haram dahulu)
menceritakan bahwa dirinya melihat tiga bintik berwarna putih jernih
pada Hajar Aswad, lalu katanya : “Saya perhatikan bintik-bintik tadi,
ternyata setiap hari berkurang warnanya” [Al-Aqdu Tsamin Al-Fasi
Al-Makki 1/68, Asror wa Fadha’il Hajar Aswad Majdi Futhi Sayyid hal. 22]
Sungguh
dalam hal itu terdapat pelajaran berharga bagi orang yang berakal,
sebab jika demikian jadinya bekas dosa pada batu yang keras, maka
bagaimana kiranya pada hati manusia?! [Fathul Bari Ibnu Hajar 3/463]
JEDDAH TERMASUK MIQOT?
Ada
sebagian kalangan yang mencuatkan pendapat bahwa kota Jeddah boleh
dijadikan sebagai salah satu miqot untuk jama’ah haji yang datang lewat
pesawat udara atau kapal laut. Namun pendapat ini disanggah secara keras
oleh Ha’iah Kibar Ulama dalam keputusan rapat mereka no. 5730, tanggal
21/10/1399 sebagai berikut.
Pertama : Fatwa tentang bolehnya
menjadikan Jeddah sebagai miqot bagi jama’ah haji yang datang dengan
pesawat udara dan kapal laut merupakan fatwa yang batil, karena tidak
bersandar pada Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya serta ijma’ salafush
shalih. Tidak ada satupun ulama kaum muslimin sebelumnya yang mendahului
pendapat ini.
Kedua : Tidak boleh bagi jama’ah haji yang
melewati miqot, baik lewat udara maupun laut (miqot Indonesia adalah
Yalamlam, pent) untuk melampauinya tanpa ihram sebagaimana ditegaskan
dalam banyak dalil dan dilandaskan oleh para ulama” [Fiqh Nawazil
Al-Jizani 2/317, Tisir Alam Al-Bassam 1/572-573]
NAMA MIQOT MADINAH
Miqot
penduduk Madinah atau jama’ah haji yang lewat Madinah adalah
Dzul-Hulaifah [1] sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Adapun
penamannya dengan “Bir Ali” sebagaimana yang populer di masyarakat maka
hendaknya diganti. Sebab sebagaimana lafazh yang tertera dalam hadits
itu lebih utama, apalagi kalau kita telusuri ternyata sumber penamaan
Bir Ali (sumur Ali) adalah cerita yang laris manis di kalangan Rafidhah
(Syi’ah) bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah bertarung
dengan jin di sumur tersebut, shingga karena itulah disebut Bir Ali.
Para
ulama ahli hadits telah bersepakat menegaskan batilnya cerita tersebut,
seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Minhajus Sunnah
8/161, Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah 2/344, Ibnu Hajar dalam
Al-Ishobah 1/498, Mula Ali Al-Qari dalam Al-Maslak Al-Mutaqossith hal.
79, dan lainnya. [Qashashun La Tatsbutu Masyhur Hasan Salman 7/95-119]
DZIKIR KETIKA THAWAF
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Disunnahkan ketika thawaf
untuk berdzikir dan berdo’a dengan do’a-do’a yang disyariatkan. Kalau
mau membaca Al-Qur’an dengan lirih maka hal itu boleh. Dan tidak ada
do’a tertentu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dari
perintahnya, ucapannya, maupun pengajarannya, bahkan boleh berdo’a
dengan umumnya do’a-do’a yang disyari’atkan. Adapun yang disebutkan
kebanyakan manusia tentng do’a khusus di bawah mizab (talang Ka’bah) dan
selainnya [2] semua itu tidak ada asalnya” [Majmu Fatawa 26/122]
PROBLEM ORANG YANG BOTAK
Telah
dimaklumi, dalam haji ada syarat cukur/memendekkan rambut. Namun
bagaimana dengan seorang yang botak dan tidak memiliki rambut untuk
dicukur? Sebagian fuqaha mengatakan. Hendaknya dia tetap melewatkan alat
cukur di kepalanya. Namun pendapat yang benar ialah hal ini dibenci,
syari’at bersih darinya, (perbuatan itu) sia-sia dan tiada faedahnya,
sebab melewatkan alat cukur hanyalah sekedar sebagai wasilah (perantara)
saja bukan tujuan utama. Kalau tujuan utamanya gugur, maka wasilah
tidak bermakna lagi. Persis dengan masalah ini adalah seorang yang lahir
sedangkan dzakarnya sudah terkhitan, perlukah dikhitan lagi? Ataukah
melewatkan pisau padanya? Pendapat yang benar adalah tidak perlu. [Lihat
Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud Ibnul Qayyim hal. 330]
TITIP SALAM UNTUK NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Budaya
titip atau kirim salam untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada
para jama’ah haji merupakan budaya yang perlu ditinggalkan dan
diingatkan, sebab hal itu tidak boleh dan termasuk kategori perkara baru
dalam agama. Alhamdulillah, termasuk keluasan rahmat Allah kepada kita,
Dia menjadikan salam kita untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
sampai kepada beliau di manapun kita berada, baik di ujung timur maupun
barat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya :
Jangalah kalian jadikan kuburku sebagai perayaan, dan (jangan jadikan)
rumah-rumah kalian sebagai kuburan, bershalawtlah kepadaku karena
sesungguhnya shalawat kalian sampai kepadaku di manapun kalian berada”.
No comments:
Post a Comment